Seorang Ayah di Gowa Tega Gigit Anaknya yang Masih Balita hingga Tewas, Alasannya Tak Masuk Akal!
PELANGIHOKI.COM - Seorang anak balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tewas setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Pada awalnya, pelaku berkilah jika peristiwa itu terjadi karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, polisi tetap mencurigai luka lebam di sekujur tubuh korban.
Akhirnya, pihak berwajib pun mengamankan pelaku.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/5/2018) sore.
Pada awalnya, korban yang berinisial AM (4) dibawa keluar oleh ayahnya, HB (28).
Sang ayah beralasan ingin mengajaknya ke Pantai Losari, Makassar.
Mutmainnah (21), ibu korban, kemudian mendengar kabar bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Syech Yusuf Sungguminasa. domino99
Kabar itu dia dapatkan sekitar pukul 20.00 WITA.
Sang ayah mengaku jika buah hatinya terjatuh dari sepeda motor.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Sore dibawa pergi jalan-jalan sama bapaknya, katanya mau ke Pantai Losari," kata Mutmainnah yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/5/2018).
AM menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Jasadnya langsung dievakuasi ke rumah duka yang terletak di Dusun Tabusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi yang mendapat informasi keganjilan atas meninggalnya AM langsung mendatangi rumah duka pada hari Sabtu (5/5/2018) pukul 23.00 WITA.
Jenazah AM kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diautopsi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Kami periksa kondisi jasad, ternyata banyak luka di tubuhnya, dan itu jelas bukan luka akibat kecelakaan lalu lintas" kata Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert usai memimpin pemeriksaan awal terhadap jasad korban.
Setelah dilakukan proses autopsi, jasad korban lalu diserahkan ke pihak keluarga pada hari Minggu (6/5/2018).
AM kemudian dikebumikan di Pemakaman Islam yang berjarak 300 meter dari rumah duka.
Polisi sendiri sudah mengamankan HB.
Kini, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinsial HN sebagai tersangka. Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
HB sendiri mengaku bahwa luka di gigitan buah hatinya memang ulahnya.
Dia mengaku gemas saat melihat korban. domino99
"Saya memang yang gigit kerena gemas sekali lihat anakku," kata HB.
HB sendiri terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Pada awalnya, pelaku berkilah jika peristiwa itu terjadi karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, polisi tetap mencurigai luka lebam di sekujur tubuh korban.
Akhirnya, pihak berwajib pun mengamankan pelaku.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/5/2018) sore.
Pada awalnya, korban yang berinisial AM (4) dibawa keluar oleh ayahnya, HB (28).
Sang ayah beralasan ingin mengajaknya ke Pantai Losari, Makassar.
Mutmainnah (21), ibu korban, kemudian mendengar kabar bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Syech Yusuf Sungguminasa. domino99
Kabar itu dia dapatkan sekitar pukul 20.00 WITA.
Sang ayah mengaku jika buah hatinya terjatuh dari sepeda motor.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Sore dibawa pergi jalan-jalan sama bapaknya, katanya mau ke Pantai Losari," kata Mutmainnah yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/5/2018).
AM menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Jasadnya langsung dievakuasi ke rumah duka yang terletak di Dusun Tabusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi yang mendapat informasi keganjilan atas meninggalnya AM langsung mendatangi rumah duka pada hari Sabtu (5/5/2018) pukul 23.00 WITA.
Jenazah AM kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diautopsi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Kami periksa kondisi jasad, ternyata banyak luka di tubuhnya, dan itu jelas bukan luka akibat kecelakaan lalu lintas" kata Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert usai memimpin pemeriksaan awal terhadap jasad korban.
Setelah dilakukan proses autopsi, jasad korban lalu diserahkan ke pihak keluarga pada hari Minggu (6/5/2018).
AM kemudian dikebumikan di Pemakaman Islam yang berjarak 300 meter dari rumah duka.
Polisi sendiri sudah mengamankan HB.
Kini, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinsial HN sebagai tersangka. Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
HB sendiri mengaku bahwa luka di gigitan buah hatinya memang ulahnya.
Dia mengaku gemas saat melihat korban. domino99
"Saya memang yang gigit kerena gemas sekali lihat anakku," kata HB.
HB sendiri terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
0 komentar:
Posting Komentar