Gabung ISIS, Ibu asal Perancis Dihukum Penjara Seumur Hidup di Irak
Pelangihoki.com - Pengadilan Irak pada Sabtu (2/6/2018) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang perempuan asal Perancis karena bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Dilansir dari AFP, Melina Boughedir, ibu dari empat anak ini pernah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada Februari lalu atas tindakan masuk ke Irak secara ilegal.
Rencana, dia akan dideportasi ke Perancis, namun pengadilan lain memerintahkan kembali persidangannya di bawah undang-undang anti-teroris Irak.
Perempuan berusia 27 tahun itu dinyatakan bersalah karena menjadi anggota ISIS.
"Saya tidak bersalah," katanya kepada hakim dalam bahasa Perancis.
"Suami saya menipu saya, kemudian mengancam akan pergi bersama anak-anak jika saya tidak ikut dia ke Irak," ucapnya. #WebsiteTerpercaya
Pada Kamis (31/5/2018), Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian menyebut Boughedir sebagai teroris Daesh (ISIS) yang berperang melawan Irak sehingga harus diadili di negara tersebut.
Pernyataan itu mendorong pengacara Boughedir mengirim surat kepada Le Drian. Mereka mengecam tekanan pada sistem peradilan Irak.
Salah satu pengacara Boughedir yang juga berasal dari Perancis, William Bourdon, mengatakan, keluarga kliennya dan timnya ingin dia kembali ke Perancis untuk menghadapi pengadilan di sana.
Boughedir ditangkap pada musim pana 2017 di Mosul, ibu kota yang dulu dikuasai ISIS.
Suaminya diyakini tewas dalam operasi besar oleh pasukan Irak yang didukung koalisi pimpinan Amerika Serikat untuk merebut kembali kota itu dari kendali ISIS.
Pada April lalu, pengadilan Irak juga menghukum perempuan asal Perancis lainnya, Djamila Boutoutaou, seumur hidup di penjara karena menjadi anggota ISIS. #MudahMenang
Boutoutaou mengklaim, dia juga telah ditipu oleh suaminya. Puluhan warga Perancis yang diduga telah bergabung dengan ISIS diyakini berada di tahanan Irak dan Suriah, termasuk anak di bawah umur.
0 komentar:
Posting Komentar