Sabtu, 11 Agustus 2018

Jokowi Putuskan Rp50 Juta Per Rumah untuk Korban Gempa Lombok


Hokipelangi – Hasil rapat kabinet terbatas mengenai bencana gempa di Lombok NTB, diputuskan untuk memberikan bantuan setiap rumah sebesar Rp50 juta.
Jumlah itu, adalah untuk rumah dengan kondisi yang rusak berat. Kategori rusak berat, adalah yang sudah rata dengan tanah. Sementara itu, yang rusak sedang dan ringan, nominalnya berbeda.
"Yang berat Rp50 juta, yang ringan Rp10 juta, dan (rusak) sedang Rp25 juta," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.
Pemberian bantuan itu, akan dilakukan setelah dilakukan verifikasi bangunan-bangunan yang rusak itu. Sehingga, dana yang diberikan tepat sasaran. Lanjut Basuki, pemerintah tidak serta merta cuma memberi bantuan.
Tetapi, dalam proses rehabilitasi rumah yang rusak, juga harus melibatkan pihak dari PUPR. Hal itu dilakukan, agar bangunan yang dibangun nanti, sudah menjadi rumah tahan gempa. #WebsiteTerpercaya
"Kalau tidak, kita akan mengulangi kesalahan yang lalu," lanjut Basuki.
Sejumlah fasilitas publik seperti bendungan, menurutnya, aman. Untuk fasilitas publik seperti sekolah, diberi waktu hingga 24 Agustus 2018. Minimal, kata Basuki, bangunan sementara tetapi bagus.
Sementara itu, Gubernur NTB M.Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, trauma masyarakat juga harus dipulihkan.
Ia mencontohkan, banyak warga yang mengungsi di lapangan dan setiap hari memandangi rumah mereka yang runtuh dan rata dari tanah.
"Itu mengganggu psikologis," kata TGB.
Maka, menurutnya, perlu langsung dikerjakan pembersihan-pembersihan terhadap puing-puing bangunan. Agar, masyarakat tidak terlalu lama melihat bangunan yang mereka tinggali selama ini, runtuh total. #BonusSpesial

bospelangi.com



0 komentar:

Posting Komentar