Sabtu, 28 Juli 2018

Ayah Tabrak Anak Sendiri Bisa Dijerat dengan Pasal Kelalaian



Hokipelangi - Unit Satlantas Polresta Sidoarjo telah melakukan olah TKP dan penyelidikan terkait peristiwa seorang ayah yang menabrak anaknya sendiri hingga tewas di kawasan Jalan Jeruk, Perumahan Griya Permata Gedangan, Sidoarjo.
Dalam kejadian tersebut, sang ayah diduga lalai sehingga menabrak anaknya, MAN (4,5), yang baru turun dari mobil ketika mengantar ke sekolah pada Rabu 25 Juli 2018. Saat itu sang ayah diduga kuat sedang sibuk dengan ponselnya.
Peristiwa ini membuat keluarga syok, dan belum melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian. Meski belum dilaporkan, polisi sudah bergerak ke lapangan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Dalam UU lalu lintas yang baru, bila kedapatan (bermain HP saat mengemudi) tentu akan ditilang sebab ini pelanggaran potensial laka (kecelakaan lalu lintas)," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (26/7/2018) malam. #WebsiteTerpercaya
 




Menurut Barung, bila terjadi kecelakan penyidik akan pertimbangkan bukan unsur lalai, melainkan sebuah kesengajaan. Kemudian penyidik akan menjerat dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Disinggung terkait kasus ayah tabrak anak sendiri di Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia, Barung menyebutkan hal tersebut ada unsur kelalaian sehingga bisa dijerat dengan pasal 359. #MudahMenang
"Itu jelas lalai bisa dijerat dengan pasal 359," tandas Barung"
http://hokipelangi.com/Register.aspx?lang=id



0 komentar:

Posting Komentar